Tantangan Operator Melakukan Network Sharing Untuk Pemerataan Jaringan 5G

Tantangan Operator Melakukan Network Sharing Untuk Pemerataan Jaringan 5G

Tantangan Operator Melakukan Network Sharing Untuk Pemerataan Jaringan 5G

PT XL Axiata Tbk resmi menjadi operator ketiga penyelenggara jaringan 5G di Indonesia, namun saat ini baru menjangkau lima kota. 

Pemerintah cq. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengembangkan jaringan 5G di seluruh wilayah Indonesia pada 2024 nanti. Kebijakan ini dikerjasamakan dengan pihak penyelenggara telekomunikasi nasional. 

Upaya pemerintah dalam pengembangan ekosistem pendukung 5G dilakukan dengan beberapa hal seperti Peningkatan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 5G, bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dalam hal ini; Pengembangan ekosistem aplikasi;  Pengembangan talenta digital berwawasan 5G; dan Sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penggelaran infrastruktur 5G.

Pada awal bulan Agustus lalu PT Axiata Tbk (XL Axiata) telah resmi bergabung dengan penyelenggara jaringan 5G lainnya di Indonesia dan menjadi penyelenggara/operator ketiga setelah Telkomsel dan Indosat Ooredoo.

Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G pada tanggal 6 Agustus 2021 oleh XL Axiata dan telah dilakukan Uji Laik Operasi (ULO) pada tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2021 di area Jalan Margonda, Kota Depok. Satu hari selesai uji laik operasi dan kemudian telah diterbitkan SKLO.

Sebelum XL Axiata, dua operator seluler yang sudah memberikan layanan komersialisasi 5G adalah Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Saat ini untuk wilayah yang tercakup dua operator itu adalah Jabodetabek, Bandung, Batam, Balikpapan, Makassar, Surakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Sedangkan XL Axiata sendiri merilis secara bertahap di lima kota, yakni Depok, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya

Peluang Pengembangan Melalui Network Sharing

Stimulus positif masuknya XL Axiata membawa pengaruh terhadap penyelenggaraan usaha di bidang telekomunikasi termasuk aspek persaingan usaha. 

Pertanyaannya kemudian apakah ketiga operator dan/atau operator lainnya tidak dapat bekerjasama dalam pengembangan jaringan 5G ini untuk tujuan pemerataan jaringan?

Merujuk Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Poltesiar) menyatakan bahwa kerjasama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usahanya melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, non diskriminatif serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya pada Pasal 15 ayat (6) PP Postelsiar menyatakan bahwa pengaturan dalam pemenuhan kualitas kepada penggunanya dan/atau kepentingan nasional, penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik termasuk bagi Over the Top. 

Penyelenggaraan jaringan 5G memungkinkan adanya networks sharing para pelaku usaha di dalamnya. Sebelum diterbitkan PP Posltesiar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beranggapan bahwa network sharing penyelenggara jasa ini akan berdampak negatif terhadap persaingan usaha di Indonesia sebab akan menimbulkan potensi penguasaan alat produksi dan strategi pemasaran.  

“KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerjasama network dan spectrum sharing. Asalkan kerjasama network tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset,” kata Kodrat Wibowo, Ketua KPPU.

Seperti kita ketahui bersama, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara.

Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi. Dalam UU Cipta Kerja serta dalam PP Postelsiar, pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal.

KPPU menilai pemberian izin network dan spectrum sharing harus diawasi dengan ketat. Mulai dari pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan/ pengendalian network dan spectrum sharing.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa pengembangan dan pelaksanaan jaringan 5G baru dilakukan oleh 3 (tiga) operator/Penyelenggara. 

Dengan segala keterbatasan infrastruktur terutama infrastruktur pasif di daerah-daerah menjadikan ketiga operator ini diberikan kesempatan untuk bekerjasama baik dengan konsolidasi atau dengan network sharing berdasarkan ketentuan PP PTP.

Disampaikan oleh Yessie D Yosetya Direktur Teknologi XL Axiata dari Kompas.com bahwa, ’’Dalam teknologi 5G jarak antar site itu semakin dekat sehingga perlu adanya upaya aktualisasi dalam membuat smart city dengan pemerintah daerah”. 

Dengan demikian, adanya pengembangan dan penguatan serta penyebarluasan jaringan teknologi 5G memungkinkan juga kerjasama dalam pembangunan nasional di daerah secara merata dan meningkatkan kualitas distribusi jaringan telekomunikasi di daerah.

 

DAS

Dipromosikan