Partner Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP), Al Hakim Hanafiah berpendapat ketika law firm hendak mempertahankan partner dalam bisnisnya maka hal utama yang harus diperhatikan adalah menyamakan visi dan misi sejak awal.
“Sejak awal, kita memang belum ada visi-misi. Akhirnya kita tuangkan apa yang ada di dalam otak kita. Susah pada awalnya. Selain menuangkan apa yang ada di dalam otak kita, we have to be ready to change.”, kata Al Hakim dalam Talkshow “Law Firm Morphosis : Strategis Partnership Untuk Keberlanjutan Law Firm“ pada Sabtu (28/7), di 18 Office Park, Uniqorn, Jakarta Selatan.
Selain kesamaan visi-misi, kata Al Hakim, hal yang perlu diperhatikan saat ber-partner adalah terkait dengan partnership agreement. Menurutnya, partnership agreement ini merupakan hal yang penting dan patut diperhatikan. Setiap law firm pasti akan mengadakan semacam evaluasi atau diskusi rutin membahas partnership agreement
“Yang namanya partnership agreement itu never done. Developing terus. Oleh karena manusia selalu berubah, maka partnership agreement harus selalu di cek dan dibicarakan setiap klausulanya bersama dengan para partner apakah ada yang perlu diubah atau tidak,” ujar Al Hakim.
Lebih lanjut, Al Hakim menerangkan bahwa klausula yang ada dalam partnership agreement perlu untuk di cek secara berkala karena selalu ada perubahan dalam law firm, baik dari segi kantor maupun keadaan manusia di dalamnya.
“Kita berpikiran bahwa yang namanya manusia itu tidak bisa 24 jam 360 hari produktif terus. Kalau robot mungkin bisa kali ya. Tapi manusia beda, ada naik-turunnya. Saat ini mungkin masih kuat semua (para partner-red), tapi tidak tahu 10 tahun kedepan gimana. Makanya setiap tahun juga kita cek lagi, kita ganti. Pada saat partners meeting, kita tanyain lagi ada yang keberatan enggak. Lalu, kita putuskan lagi formasinya”, lanjutnya.
Di sisi lain, terkait partnership agreement, partner Nurjadin, Sumono, Mulyadi & Partners (NSMP), Ilya Sumono pun menambahkan segala sesuatu yang menjadi kesepakatan antar partner haruslah dituangkan dalam perjanjian, karena hal tersebut penting untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
“Idealnya, kita harus menuangkan visi-misi. Lalu hal-hal yang terpenting seperti money flow masuk ke dalam agreement. Tanya dulu apa yang diinginkan baru dituangkan ke dalam bentuk agreement. Segala sesuatu yang kita inginkan, harus dituangkan sejelas-jelasnya ke dalam agreement.”, ujarnya.
Selain itu, Ilya menegaskan bahwa dalam mempertahankan partner itu seperti cerminan melihat pada diri sendiri. Jika law firm bisa dibangun dengan ber-partner maka dapat dikatakan partner tersebut akan bertahan lebih lama karena sebelumnya pasti sudah menyamakan visi dan misinya.
“Itu sama halnya adalah bagaimana kita memilih pasangan hidup. Itu hal yang sama menurut saya. Kita harus liat diri kita sendiri. Jika kita mengetahui siapa diri kita, kita bisa mengetahui apa yang kita butuhkan, apa yang terbaik untuk kita. Tidak ada jawaban yang pasti selain kita melihat ke diri kita sendiri.”, tandasnya.
PPA








































