Dalam bisnis law firm, kehadiran partner tentunya dapat menjadi suatu hal yang penting dan krusial. Untuk itu, perekrutannya pun tidak bisa sembarangan. Dalam Talkshow “Law Firm–Morphosis : Strategi Partnership Untuk Keberlanjutan Law Firm“ pada Sabtu (28/7), di 18 Office Park, Uniqorn, Jakarta Selatan, Al Hakim Hanafiah, partner Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP), menuturkan bahwa biasanya ia merekrut partner dari dalam kantornya sendiri, karena ia sudah mengamati calon partner tersebut sejak masih awal bergabung di law firm-nya.
Jika merekrut partner dari luar kantor, Al Hakim menuturkan bahwa hal itu mungkin saja dilakukan. Dengan merekrut partner dari luar kantor, tentu akan ada hal baru yang dibawa oleh calon partner tersebut ke dalam law firm. Namun, harus dipertimbangkan juga mengenai kesamaan visi dan misi dari orang tersebut.
“Memang benar, merekrut partner dari luar kantor itu bring something new dan ada nilai tambah juga untuk kita. Tapi di kantor kita, benar-benar kita pikirkan, sinerginya ada tidak? Mungkin memang harus ada diskusi yang ketat dan membahas, apa sih value-nya dia?” ujarnya.
Selanjutnya, Al Hakim menuturkan bahwa ia pernah melakukan perekrutan partner di kantornya, dimana calon partner-nya merupakan orang dari luar kantornya, namun orang tersebut sebelumnya pernah bergabung dengan HPRP. Alasan perekrutan tersebut dikarenakan keahlian yang dimiliki oleh calon partner merupakan keahlian yang langka.
“Di kantor, pernah kita merekrut orang dari luar, dan berhasil. Si partner ini dulu kerja di kantor kita juga. Dia kembali lagi ke kantor karena dia punya keahlian yang jarang ada di Indonesia. Tidak semua law firm punya keahlian itu. Dia balik, sukses, lalu for some issue, sakit, meninggal lah dia. Padahal keahliannya langka,” ungkapnya.
Mengenai perekrutan partner dari luar kantor, partner dari Nurjadin, Sumono, Mulyadi & Partners (NSMP), Ilya Sumono pun memiliki pandangannya sendiri. Menurutnya, jika calon partner memiliki visi dan misi yang sama dengan law firm, setuju dengan nilai yang ingin dibawa oleh law firm tersebut, serta memiliki komitmen untuk bekerjasama, maka perekrutan partner dapat dilakukan.
“Di saat firma kita punya visi-misi kemudian kita menemukan orang yang interest to join in dan berkomitmen untuk setuju, ya sudah. Karena salah satu partner kami juga ada yang seperti itu; berkongsi sama kami. Kami set-rules dan berkomitmen satu sama lain,” tuturnya.
Menurut Ilya, memiliki partner, baik dari dalam kantor maupun dari luar kantor, bukanlah suatu masalah besar. Hal ini bukan semata karena kebutuhan saja, namun selama orang tersebut memiliki visi, nilai yang sama, serta komitmen kuat untuk bergabung dalam law firm, itu sudah cukup.
“Yang kita lihat adalah, apakah partner ini paham dan setuju dengan visi-misi kita atau tidak. Karena menurut kita, uang memang penting, tapi kemudian tidak banyak orang yang memahami mekanisme law firm yang baik seperti apa,” tandasnya.
PPA








































