Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meluncurkan hasil penelitian dengan tema “Peran Investasi Sektor Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Serta Paten Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” yang diselenggarakan pada Selasa, (8/5).
Direktur Program INDEF, Berly Martawardaya menjelaskan hasil penelitian ini bertujuan untuk menaikan kesadaran publik terhadap pentingnya kebijakan-kebijakan yang mengarah pada pembangunan berbasis teknologi di masa depan. Sehingga, Indonesia bisa menjadi negara yang maju dan kompetitif di sector TIK.
Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa investasi dan paten dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setiap satu persen peningkatan investasi TIK berpengaruh pada 0,187 persen PDB (produk domestik bruto). Sementara setiap peningkatan satu persen paten di sektor TIK maka akan berpengaruh pada kenaikan PDB sebesar 0,234 persen.
Sementara itu, peningkatan satu persen investasi secara umum dapat berpengaruh pada 0,164 persen PDB. Sementara satu persen peningkatan paten secara umum dapat berkontribusi terhadap kenaikan PDB sebesar 0,169 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal ini menunjukkan bahwa inovasi pada TIK perlu didukung, dipacu dan dilindungi dengan paten. “Kami melihat bahwa paten sebagau model pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan PDB Indonesia, yang mana setiap kenaikan 10 persen dari paten TIK akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,34 persen,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa, (8/5).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, jumlah paten yang disetujui menunjukkan tren yang positif selama 2000-2016 baik dari agregat paten dan paten khusus sektor TIK. Sementara permohonan paten di sektor TIK sebesar 1/3 dari total paten.
Menurut Berly, saat ini insentif fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan diberikan dalam skema tunjangan pajak. Bagi perusahaan yang telah mengalokasikan investasinya di kegiatan litbang minimal lima persen dan telah berprogres minimal 80 persen, bisa mendapatkan satu tahun tambahan untuk tunjangan pajak tersebut.
Meskipun demikian, Berly mengatakan insentif fiskal yang diberikan negara tetangga jauh lebih menarik. “Misalnya Malaysia memberlakukan bebas pajak selama lima tahun untuk perusahaan yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan Litbang. Selain itu diberikan kredit pajak untuk biaya kegiatan Litbang sebesar 50-70 persen yang diambil dari statutory income,” ujarnya.
Berly menuturkan Kementerian Perindustrian dan Kementrian Keuangan juga tengah mempersiapkan skema insentif pengurangan pajak 30 persen bagi perusahaan yang membangun risetnya di Indonesia. “Kebijakan ini berkaca pada Thailand yang sukses membangun industri berbasis risetnya melalui skema insentif tersebut,” ujarnya.
PHB








































