Kemendag Sebut Masyarakat “Timbun” Minyak Goreng Akibat Panic Buying
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat mendorong masyarakat untuk melakukan panic buying, sehingga warga melakukan “penimbunan” minyak goreng di rumah.
Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tengah-tengah masyarakat memasuki babak baru. Kali ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat mendorong masyarakat untuk melakukan panic buying, sehingga warga melakukan “penimbunan” minyak goreng di rumah.
Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko memastikan bahwa produksi minyak goreng saat ini telah mendekati kebutuhan di dalam negeri. Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya kelangkaan minyak goreng sudah teratasi paling lambat pada akhir Maret 2022.
Saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk dapat menyelesaikan persoalan produksi hingga pada distribusi minyak goreng. Hal ini dilakukan guna memastikan minyak goreng dapat diperoleh dengan mudah dan dengan harga yang sangat terjangkau di masyarakat.
Walaupun demikian, dampak dari kelangkaan ini adalah panic buying seperti yang disebutkan di atas karena masyarakat sempat mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, sehingga masyarakat melakukan pembelian minyak goreng yang melebihi kebutuhan ketika mendapatkan kesempatan.
Riset menyatakan bahwa kebutuhan minyak goreng per orang hanya 0,8-1 liter per bulan. Hal ini berarti bahwa banyak rumah tangga yang melakukan penyetokan minyak goreng. “Tapi ini baru terindikasi,” ucap Didid.
Sebagai contoh, produsen minyak goreng di Sumatera Selatan sudah melakukan produksi yang mendekati kebutuhan daerahnya. Meskipun terdapat selisih pada perhitungan tetapi selisih tersebut diperkirakan hanya sekitar 10 persen saja.
“Persediaan sebenarnya tersedia. Selisih kebutuhan ini sudah mendekati normal. Akhir bulan ini secara teoritis sudah cukup,” kata Didid.
Pemerintah juga tetap akan melakukan operasi pasar di setiap kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Dalam operasi pasar itu, masyarakat dapat melakukan pembelian minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET minyak goreng kemasan premium saat ini adalah Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak curah Rp 11.500 per liter yang telah ditetapkan semenjak 1 Februari 2022 yang lalu.
FDW








































