Wajib PCR & Antigen Dihapus Untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Wajib PCR & Antigen Dihapus Untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara
Image Source by medcom.id

Wajib PCR & Antigen Dihapus Untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara

“Luhut menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan wajib PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik darat, laut dan udara yang dilakukan Pemerintah merupakan upaya untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.”

Seiring dengan terkendalinya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru dalam perjalanan baik jalur darat, laut dan udara. Sebelumnya Pemerintah juga mengeluarkan SE Menhub No. 20 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa ada ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik penumpang jalur darat, laut dan udara.

Dimana Pemerintah menghapus kewajiban tes Covid-19 berupa PCR dan Antigen bagi perjalanan domestik. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pelaku Perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden (7/3).

Hal tersebut dilakukan Pemerintah dalam upaya untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi. Namun Luhut juga menegaskan bahwa kebijakan yang Pemerintah ambil tetap mempertimbangkan aspek-aspek kehati-hatian. Pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait sebagai legalitas kebijakan baru mengenai syarat perjalanan domestik tersebut.

Tanggapan tentang aturan baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan melakukan revisi aturan perjalanan bagi penumpang rute domestik baik yang berlaku di sektor transportasi udara, darat, laut maupun kereta api. Hal tersebut bentuk penindaklanjutan kebijakan mengenai perjalanan domestik yang disampaikan oleh Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat, untuk saat ini aturan yang berlaku adalah SE Satgas No. 22 Tahun 2022,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi (8/3).

Sementara itu, Dicky Budiman, Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog dari Griffith University Australia berpendapat bahwa jika syarat hasil tes negatif dihapus maka diperlukan dilakukan penguatan di sisi lain untuk tetap mengendalikan penyebaran Covid-19. Karena dengan adanya tes Covid-19 tersebut sejatinya merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus dan mengetahui bagaimana perkembangan penanganan pandemi yang telah dilakukan.

“Ketika kita ubah strategi tes ini dalam aspek kesehatan masyarakat, sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya. Setidaknya di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks Indonesia. Sekali lagi, tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai, kita tidak dapat melihat dimana virus atau kemana arahnya,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id (8/3)

 

VWS

Dipromosikan