Lagi, Bappebti Setop Pelatihan Trading Ilegal Gamara di Bali

Lagi, Bappebti Setop Pelatihan Trading Ilegal Gamara di Bali

Lagi, Bappebti Setop Pelatihan Trading Ilegal Gamara di Bali

“Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti menyatakan bahwa tindakan Gamara menawarkan paket investasi dan pelatihan tanpa izin dari Bappebti tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1a) jo. Pasal 73D ayat (1) UU No. 10 Tahun 2011.”

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada sabtu (5/3) kemarin di Kuta Bali. Dengan alasan bahwa kegiatan pelatihan perdagangan berjangka komoditi (PKB) tersebut tidak memiliki izin.

Dalam Siaran Pers Bappebti, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana melakukan penghentian pertemuan keluarga Gamara yang dilakukan bekerjasama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Tindakan Gamara tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan usaha perdagangan berjangka berupa pelatihan dan pertemuan yang belum memiliki usaha dari Bappebti.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana dikutip dari website bappebti.go.id (7/3).

Bappebti juga sebelumnya telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM) dan bekerjasama dengan broker Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Ketentuan yang diduga dilanggar oleh Gamara

Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti menyatakan bahwa tindakan Gamara menawarkan paket investasi tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1a) jo. Pasal 73D ayat (1) UU No. 10 Tahun 2011.

Dimana dalam Pasal 49 ayat (1a) UU No. 10 Tahun 2011 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar dan/atau menghimpun dana margin, dan dana jaminan dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin.

Namun dalam hal ini Gamara tidak memiliki izin terkait untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 73D ayat (1) UU No. 10 Tahun 2011.

Bappebti menghimbau kepada masyarakat agar untuk melakukan pengecekan mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui situs web resmi Bappebti: https://www.bappebti.go.id. 

 

VWS

Dipromosikan