Pelaporan LKPM Lewat Deadline Akan Dinyatakan Telat dan Dikembalikan Oleh BKPM

Pelaporan LKPM Lewat Deadline Akan Dinyatakan Telat dan Dikembalikan Oleh BKPM

Pelaporan LKPM Lewat Deadline Akan Dinyatakan Telat dan Dikembalikan Oleh BKPM

“BKPM kembalikan LKPM kepada pelaku usaha jika pelaku usaha melakukan pelaporan LKPM melewati masa yang telah ditentukan.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh pelaku usaha setiap tahunnya melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBI) atau melalui website lkpmonline.bkpm.go.id. atau  https://oss.go.id yang nantinya pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas LKPM tersebut.

Dalam hal ini jika pelaku usaha terlambat menyampaikan LKPM, maka BKPM akan mengirim surat pemberitahuan pengembalian LKPM. Dalam surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada pimpinan usaha bahwa LKPM yang disampaikan telah melebihi jangka waktu penyampaian.

“Dalam rangka tertib administrasi, bersamaan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Direksi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV Tahun 2021 yang telah saudara sampaikan akan kami kembalikan dan LKPM periode Triwulan I Tahun 2022 dapat saudara sampaikan paling lambat tanggal 10 April 2022 pada laman https://oss.go.id,” dikutip dari surat pemberitahuan BKPM (8/3).

Merujuk pada ketentuan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan LKPM (PBKPM No. 5/2021) disampaikan setiap periodenya dimana bagi pelaku usaha kecil dilakukan setiap 6 bulan sekali dalam satu tahun dimana laporan semester I disampaikan paling lambat 10 Juli dan semester II paling lambat 10 Januari tahun selanjutnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar dilakukan setiap 3 bulan sekali (Triwulan) Setiap tanggal 10 pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari di tahun selanjutnya.

Untuk penyampaian LKPM Triwulan IV tahun 2021, dikutip dari laman lkpmonline.bkpm.go.id. menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik dalam tahap konstruksi/persiapan maupun tahap operasional/komersial wajib menyampaikan LKPM Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2021, dimulai tanggal 1 Januari 2022 sampai paling lambat tanggal 10 Januari 2022.

Perlu diketahui, mengingat sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; 

  1. Pembatasan kegiatan usaha; 
  2. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau 
  3. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

BKPM telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha jika mengalami kendala dalam pengisian LKPM dengan menghubungi Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada telepon (021) 5252 008 ekstensi 2712, 2821, 2831 atau 2841.

 

VWS

Dipromosikan