KONSTITUSIONALITAS DALAM PENGATURAN KEGIATAN UMKM MELALUI UU OMNIBUS LAW TENTANG CIPTA KERJA
Sebagaimana ketentuan pada pembukaan UUD 1945 bahwa “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dengan melihat dari sepotong Frasa pada pembukaan UUD 1945 tentunya UUD 1945 merupakan suatu acuan pembentukan perundang-undangan yang konstitusional. Beberapa waktu kebelakang ini, dalam pengesahan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi suatu polemik terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan pada pasal-pasal yang ada di dalam UU Omnibus Law terutama buruh. Peneliti KODE Inisiatif Rahmah Mutiara mengatakan sebanyak 31 RUU Cipta Kerja berpotensi inkonstitusional[1]. Secara konstitusi bahwa “Kedaulatan berada di
tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.[2] Namun,
ketentuan-ketentuan yang berada pada Pasal-pasal yang ada di UU tersebut lebih condong pada kepentingan elitis dan kapitalis. Dibalik itu, terdapat suatu ketentuan bagi kepentingan usaha salah satunya UMKM yang dimana menciptakan suatu kegiatan usaha mikro secara kompetitif dan memajukan. Hal ini tidak seluruhnya posal-pasal di dalam UU Omnibus Law mengalami suatu pro terhadap kepentingan elit atau kapitalis melainkan, adanya suatu udara positif dalam pengaturan izin usaha bagi UMKM di Indonesia. Khusus untuk UMKM, UU Cipta Kerja disebut memiliki beberapa manfaat yang membantu mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha,akses pembiayaan dan akses pasar.[3]
Penulis melihat bahwa dari pasal-pasal yang terdapat pada UU Omnibus Law mengatur UMKM memiliki suatu substansi yang progresif dan mempermudah bagi UMKM dalam membentuk usahanya menjadi PT(Perseroan Terbatas).
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Analisa Hukum
Keberadaan dari kegiatan usaha mikro di Indonesia mencerminkan pada kegiatan ekonomi rakyat dengan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Menurut konstitusi bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.[4] Pada ketentuan UU UMKM Nomor 20 Tahun 2008 bahwa „Pada Asas dan Tujuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa : kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Artinya Usaha UMKM dibentuk untuk mencapai nilai- nilai ekonomi secara kerakyatan dan mampu dilaksanakan oleh setiap umat masyarakat Indonesia. Jika membandingkan pada pengaturan UMKM di UU Omnibus Law bahwa “Pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha,kemandirian, dan kebersamaan”.[5] Penulis menilai dibalik polemik terhadap UU tersebut oleh masyarakat luas di Indonesia terdapatnya nilai positif untuk kegiatan perekonomian usaha mikro salah satunya. Namun, Penulis memiliki Pandangan mengenai konstitusional UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja bagi kegiatan UMKM yaitu:
Pertama,Omnibus Law tentang Cipta Kerja memiliki keberpihakan kepada kegiatan Usaha UMKM di Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017).[6] Penulis melihat pada ketentuan dalam pengaturan UMKM di Omnibus Law bahwa “ terdapatnya suatu penyederhanaan persyaratan dasar perizinan Berusaha”.[7] Secara konstitusi bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.[8]
Kedua, keberadaan pengaturan sektor UMKM di Omnibus Law sebagaimana untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara.[9] Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan, kemudahan sertifikasi hal pada Omnibus Law UU Cipta Kerja memungkinkan UMKM hemat hingga Rp.12 Juta.[10] Tentunya makna dari ekonomi kerakyatan akan terealisasi apabila ketentuan UU Omnibus Law pada sektor UMKM sesuai dengan substansi yang ada di pasal-pasal tersebut.
Ketiga, pada ketentuan UMKM pada UU Omnibus Law bahwa terdapatnya suatu peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, serta adanya penyederhanaan persyaratan investasi.[11] Mengacu pada konstitusi bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan ,kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional”.[12] Pada tahun 2030 Indonesia berpotensi sebagai negara berkembang yang maju dalam kemajuan ekonomi di Dunia. Sebanyak 7 dari 10 negara berkembangan diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2030.[13]
Keempat, setelah Penulis membaca naskah akademik Omnibus Law menilai bahwa tingkat PDB Indonesia untuk wilayah Asean masih berada pada USD 3.000 per tahun. Dalam 15 tahun Indonesia belum berhasil melampaui level USD 4.000 per tahun.[14]
Sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia” mencerminkan bahwa pemerintah
wajib memberikan ruang gerak kepada masyarakat menengah untuk melakukan perubahan kehidupan melalui kegiatan perekonomian dengan mengandalkan usaha UMKM yang mampu menstabilkan perekonomian pada tahun 1998 setelah reformasi berlangsung. bahwa secara konstitusi telah di jelas bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.[15] Oleh karena itu, dibalik adanya polemik UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja bukan berarti secara keseluruhan mengalami suatu permasalahan yang mengakibatkan kerugian dan keburukan bagi bangsa Indonesia, melainkan beberapa sektor-sektor lain seperti kepentingan buruh memang tentu mengalami
masalah dalam hal hak sebagai buruh atas imbalan dari hasil kerja atau karya yang telah dilakukan selama bekerja.
Kesimpulan
Omnibus Law tentang Cipta Kerja memiliki keberpihakan kepada kegiatan Usaha UMKM di Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017). keberadaan pengaturan sektor UMKM di Omnibus Law sebagaimana untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara. Tentunya makna dari ekonomi kerakyatan akan terealisasi apabila ketentuan UU Omnibus Law pada sektor UMKM sesuai dengan substansi yang ada di pasal-pasal tersebut. pada ketentuan UMKM pada UU Omnibus Law bahwa terdapatnya suatu peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, serta adanya penyederhanaan persyaratan investasi. Penulis membaca naskah akademik Omnibus Law menilai bahwa tingkat PDB Indonesia untuk wilayah Asean masih berada pada USD 3.000 per tahun. dibalik adanya polemik UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja bukan berarti secara keseluruhan mengalami suatu permasalahan yang mengakibatkan kerugian dan keburukan bagi bangsa Indonesia, melainkan beberapa sektor-sektor lain seperti kepentingan buruh memang tentu mengalami masalah dalam hal hak sebagai buruh atas imbalan dari hasil kerja atau karya yang telah dilakukan selama bekerja.
Saran
Penulis memiliki suatu pandangan dalam prose pembentukan peraturan perundang- undangan seyogyanya perlu dilakukan secara transparansi dan penuh kehati- hatinya. Pasalnya, bahwa adanya suatu polemik setelah UU tersebut disahkan mengalami suatu perbaikan yang cukup vital dalam hal formil. Dimana dalam pembentukan perundang-undangan perlu adanya kejelasan sebagai prinsip dasar pada proses tersebut. Oleh karena itu, dalam dengan adanya kejelasan maka secara substansi tidak mengalami suatu permasalahan dan dapat dilaksanakan bahkan masyarakat tidak mengakibatkan suatu polemik yang berkepanjangan yang berpotensi ketidakstabilan suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Web/Laman
Athika Rahma,2020, “Sederet Manfaat UU Cipta Kerja buat UMKM versi Kemenkop UKM”,artikel, Liputan6.com, https://www. lip uta n6.co m/b isnis/read/4385440 /sede ret- ma nfaat-uu-c ip ta-kerja-b uat-umk m- ve rsi-ke me nkop- uk m
Febrianto Adi Saputro, 2020, “Kode Inisiatif: 31 Pasal RUU Omnibus Law
Inkonstitusional”,artikel,News,https://rep ub lika.co. id/be rita/q6p xgf428 /kode- inisiatif-31-pasa l-ruu-o mnib us-la w- inko nstitusio na l
Sakina Rakhma Diah Setiawan, 2019, “2030 Indonesia Diprediksi Jadi Negara Ekonomi keempat di Dunia”, artikel, Kompas.com, https://eko no mi. ko mpas.co m/read/2019 /01/09 /124556326/2030- indo nesia-dip red ik si-jad i- ne gara-eko no mi-terbesa r-kee mpat-di-dunia
Potret UMKM Indonesia :Si Kecil yang Berperan Besar,2019, artikel: Ekonomi Inklusif,
https://www. uk mindo nesia. id /baca-artike l/62
Rosmha Widiyani, 2020, “Keuntungan dan Kerugian Omnibus Law Pada Sertifikasi
Makanan Hala”, artikel,detikfood.com, https://food.de tik.co m/info-kuliner/d-
5211222/ke untunga n-da n-kerugia n-o mnib us- la w-pada-sertifikasi- maka na n-ha la l
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang UMKM
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Naskah Akademik UU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja
[1] Febrianto Adi Saputro, 2020, “Kode Inisiatif: 31 Pasal RUU Omnibus Law Inkonstitusional”,artikel,News, https ://republ i ka .co.i d/beri ta /q6pxgf428/kode-i nis ia ti f-31-pasal -ruu-omni bus -l a w-i nkons ti tusi onal, diakses pada tanggal 20 oktober 2020
[2] Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
[3] Athika Rahma,2020, “Sederet Manfaat UU Cipta Kerja buat UMKM versi Kemenkop UKM” ,artikel, Liputan6.com, https :// ww w.l i puta n6.com/bis ni s /rea d/4385440/s ederet- ma nfa a t-uu-ci pta -kerj a -bua t-umkm- vers i -kemenkop-uk m, diakses pada tanggal 20 oktober 2020
[4] Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
[5] Pasal 2 ayat (1) UU Omnibus Law Tentang Cipta Kerja
[6] Potret UMKM Indonesia :Si Kecil yang Berperan Besar,2019, artikel: Ekonomi Inklusif,
https :// ww w.uk mi ndones ia .i d/ba ca -arti kel /62, diakses pada tanggal 20 oktober 2020
[7] Pasal 13 UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja
[8] Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
[9] Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
[10] Rosmha Widiyani, 2020, “Keuntungan dan Kerugian Omnibus Law Pada Sertifikasi Makanan Halal”, artikel,detikfood.com, https ://food .deti k.com/i nfo-kuli ner/d-5211222/keuntunga n-da n-kerugi a n-omni bus – la w-pa da -s erti fi kasi -ma ka na n-hal al, diakses pada tanggal 20 oktober 2020
[11] Ketentuan pada Pasal 6 UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada sektor UMKM
[12] Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
[13] Sakina Rakhma Diah Setiawan, 2019, “2030 Indonesia Diprediksi Jadi Negara Ekonomi keempat di Dunia”, artikel, Kompas.com, https :// ekonomi .ko mpa s .com/rea d/2019/01/09/124556326/2030 -i ndonesia -di predi ksi – j a di -nega ra -ekonomi -terbes a r-keem pa t-di -dunia, diakses pada tanggal 20 oktober 2020.
[14] Naskah akademik tentang UU O mnibus Law tentang Cipta Kerja. Hlm.9
[15] Pasal 28A UUD 1945
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Arya Putra Rizal Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































