Pemerintah buat kebijakan baru terkait perpanjangan masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Untuk meneruskan kebijakan pembatasan kegiatan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan adanya perpanjangan PPKM darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan ini dilakukan untuk terus menekan penyebaran kasus Covid-19 karena berdasarkan data yang ada, penyebaran kasus Covid-19 sudah mulai cenderung menurun setelah PPKM darurat dijalankan.
Luhut menambahkan jika data yang ada sekarang sudah flattening dan menurun, akan tetapi harus tetap hati-hati karena masih masih fluktuatif ke depannya. Kedepannya akan ada penggunaan istilah baru untuk pembatasan kegiatan masyarakat ini, yaitu menjadi PPKM Level 1-4.
“Nanti mungkin, jika semua berjalan baik, kami kategorikan menjadi level 1, 2, 3, dan 4. Jadi, kami tidak pakai istilah darurat lagi,” ujar Luhut dalam wawancara dengan KompasTV, Selasa (20/7).
PPKM level 4 ini sama halnya dengan PPKM Darurat seperti apa yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Terkait dengan istilah PPKM level 1-4, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan jika istilah tersebut mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada November 2020 lalu.
Adapun indikator PPKM level 1-4 sebagai berikut:
Level 1 Insiden rendah
Angka terkonfirmasi: Kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit: Kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Angka Kematian Akibat Covid-19: Kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2 Insiden Sedang
Angka terkonfirmasi: Antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit: Antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka Kematian Akibat Covid-19: Kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3 Insiden Tinggi
Angka terkonfirmasi: Antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit: 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka Kematian Akibat Covid-19: Antara 2-5 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4 Isiden Sangat Tinggi
Angka terkonfirmasi: Lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kejadian Rawat Inap di Rumah Sakit: Lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Angka Kematian Akibat Covid-19: Lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
SS








































