Pemerintah Siapkan RPP Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah Siapkan RPP Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah Siapkan RPP Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Melalui RPP ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsai tiga perubahan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Pemerintah berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.  Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. RPP ini sendiri terdapat di lampiran Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 (Keppres 4/2021) yang mulai berlaku pada 8 Maret 2021. Adapun program ini akan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun.

“Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,” demikian bunyi diktum kedua Keppres 4/2021.

Melalui RPP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsai tiga perubahan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Pertama, Kemenkeu berencana menurunkan PPh untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil menjadi 1,75% dari yang sebelumnya 2%. Kedua, tarif PPh untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil serta yang tidak memiliki kualifikasi usaha, diturunkan menjadi 2,65% dari 3%. Ketiga, tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4% menjadi 3,5%. 

Sementara itu, tarif PPh untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 4%. Juga, terhadap Konsultasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap masih dikenakan tarif PPh sebesar 6%. 

Sebagai tindak lanjut dari RPP ini, pemrakarsa, dalam hal ini Kemenkeu, harus melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Setelahnya, Menkumham akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap laporan tersebut sebelum akhirnya diajukan ke Presiden.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam Diktum Ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” demikian bunyi diktum keempat Keppres 4/2021.

 

NM

Dipromosikan