Semakin Dekat Hari Raya, Menaker Siapkan Aturan THR 2021

Semakin Dekat Hari Raya, Menaker Siapkan Aturan THR 2021

Semakin Dekat Hari Raya, Menaker Siapkan Aturan THR 2021

Menaker akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi Covid-19 tahun ini.

“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” ujarnya dalam rapat bersama komisi IX, Selasa (16/3).

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ida mengenai apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR di tengah pandemi. Hanya saja ia mengatakan bahwa akan dilakukan penyempurnaan terkait peraturan yang sudah ada.

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” katanya

Kembali mengingat tahun lalu memang pemerintah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun 2020. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, Ida menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini. Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah. “Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan,” imbuhnya.

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Kemenaker juga akan memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

“Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan,” tegasnya.

SA

Dipromosikan