Telat Lapor Akuisisi Saham, Perusahaan Sawit Malaysia Kena Sanksi Rp1,5 M

Telat Lapor Akuisisi Saham, Perusahaan Sawit Malaysia Kena Sanksi Rp1,5 M

Telat Lapor Akuisisi Saham, Perusahaan Sawit Malaysia Kena Sanksi Rp1,5 M

Bersamaan dengan kasus ini, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) untuk berkoordinasi dengan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menyelesaikan perkara persaingan usaha. Kali ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 Miliar kepada sebuah perusahaan sawit dari Malaysia, Taiko Plantations Pte. Ltd. Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo. serta beranggotakan Harry Agustanto, dan Dinni Melanie. menjatuhkan sanksi denda atas dasar keterlambatan notifikasi pengambilan saham yang dilakukan Taiko Plantations Pte. Ltd. terhadap PT Putra Bongan Jaya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU atas notifikasi yang dilakukan oleh Taiko Plantations Pte. Ltd. dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan atas 95% saham milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Putra Bongan Jaya. Dalam prosesnya, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018. Oleh karena itu, pemberitahuan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 6 September 2018. Akan tetapi, Taiko Plantations Pte. Ltd. tidak memenuhi kewajiban tersebut dan baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU dua tahun setelahnya, yakni pada tanggal 8 April 2020. 

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menghukum Taiko Plantations Pte. Ltd untuk membayar denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, dalam Siaran Pers No. 21/KPPU-PR/III/2021, Senin (15/3).

Bersamaan dengan kasus ini, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya. Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepala daerah yang berwenang dalam mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan supaya berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia.

 

NM

Dipromosikan