Presiden Izinkan Tunda Pembayaran Iuran BP Jamsostek, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemberi kerja wajib memungut iuran Jaminan Pensiun dari pekerja sebesar satu persen dari upah pekerja.
Presiden izinkan tunda sejumlah pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Covid 19 (PP 49/2020) yang ditetapkan pada 31 Agustus lalu. Selain iuran tersebut dapat ditunda, pemerintah juga telah memberikan diskon pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JK), dengan keringanan sebesar 99 persen atau dengan dengan kata lain hanya perlu membayarkan 1 persen iurannya.
Selain itu, dalam Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1 persen dikali dengan 0,3 persen dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003 persen dari upah sebulan. “Sebagian iuran Jaminan Pensiun sisanya, yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP diberikan penundaan pembayaran, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022,” mengutip PP 49/2020.
Ketentuan dan persyaratan pembayaran iuran ini lebih dilanjut dibahas dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PP No 40 Tahun 2020 ini. Pada Pasal 17 ayat 1 PP ini menjelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran Jaminan Pensiun dari pekerja sebesar satu persen dari upah pekerja. Kemudian, pemberi kerja wajib membayarkan serta menyetorkan iuran Jaminan Pensiun menjadi dua persen.
Lalu mengutip Pasal 18, beberapa syarat yang dimaksud adalah kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama yang usahanya terganggu oleh pandemi corona, sehingga berdampak pada penurunan omzet penjualan/pendapatan bulanan lebih dari 30 persen dan datanya disampaikan dengan surat pernyataan. Syarat selanjutnya adalah, pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020 dan telah melunasi iuran Jaminan Pensiun sampai dengan Juli 2020 atau mendaftarkan pekerjanya setelah Juli 2020 dan membayarkan sebagian iuran. Namun, penundaan pembayaran tidak berlaku otomatis. Artinya pemberi kerja yang terdampak harus mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi atas permohonan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun paling lambat tiga hari sejak permohonan diterima. BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran dalam waktu satu hasil usai verifikasi. Dan Pemberitahuan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran tersebut dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam PP ini pula disebutkan bahwa penundaan pembayaran hanya ditujukan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.
TM








































