Pulihkan Perekonomian Sektor Pariwisata, Kemenparekraf Segera Salurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun
Dana hibah pariwisata senilai Rp3,3 Triliun akan dialokasikan dengan imbangan 70% untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, dan 30% untuk digunakan pemerintah daerah.
Pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata yang ditujukan untuk pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah sebesar Rp3,3 Triliun. Dana ini disalurkan kepada pariwisata yang tetap berdiri di tengah pandemi covid-19 dengan harapan akan pelaku usaha mampu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di usaha wisatanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menyebutkan dana hibah ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hibah ini disalurkan bersamaan dengan pembiayaan sertifikasi kebersihan dan kenyamanan (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability/CHSE) gratis untuk perhotelan senilai Rp19 Miliar.
“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” ucap Wishnutama dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (22/10).
Wishnutama menjelaskan bahwa alokasi dana hibah untuk pelaku usaha sektor pariwisata dan pemerintah daerah akan dibagi dengan imbangan 70% untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran, dan 30% untuk digunakan pemerintah daerah dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial, khususnya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Terdapat empat kriteria bagi penerima hibah pariwisata ini, yakni kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.
“Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Selain itu, Wishnutama juga menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah menganggarkan program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata sebesar Rp119 Miliar. Rencananya program sertifikasi ini akan disebar ke 34 provinsi untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri terkait sektor pariwisata.
“Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Wishnutama.
Dana hibah ini akan disosialisasikan ke daerah-daerah secara berkala melalui Program Hibah Pariwisata Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi ini akan dimulai pada 8 Oktober di Hotel Novotel Tangerang, Banten yang dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemerintah daerah memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada pemerintah daerah, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut,” kata Wishnutama.
Adapun Wishnutama berharap melalui dana hibah pariwisata ini, kegiatan pariwisata dapat segera pulih akibat pandemi covid-19.
“Diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi nantinya ke destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit kembali,” tuturnya.
AR