Punya Tunggakan Sebesar 10 Juta, Ace Hardware Indonesia Digugat PKPU

Punya Tunggakan Sebesar 10 Juta, Ace Hardware Indonesia Digugat PKPU

Punya Tunggakan Sebesar 10 Juta, Ace Hardware Indonesia Digugat PKPU

Gugatan PKPU ini dilayangkan akibat Ace Hardware Indonesia memiliki kewajiban yang belum terbayarkan yakni tunggakan bulanan sebesar Rp10 Juta.

PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (6/10). Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis (8/10) tertulis bahwa termohon adalah  PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan pemohon adalah Wibowo and Partners yang diwakili oleh kuasa hukum Fajar Ardianto.

Direktur Ace Hardware Indonesia Sugiyanto Wibawa menegaskan bahwa permohonan PKPU ini diajukan oleh Pemohon atas kewajiban yang belum terbayarkan oleh termohon yaitu tunggakan bulanan sebesar Rp10 Juta kepada pemohon. Ia juga menyebutkan jika Ace Hardware Indonesia memang menggunakan jasa hukum atau legal service agreement dari Wibowo and Partners.

“Terkait legal service agreement dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan Wibowo and Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 Juta,” ujar Sugiyanto melalui surat resmi yang diunggah pada laman keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia pada Rabu (7/10).

Meskipun demikian, Sugiyanto Wibawa menyebutkan jika pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) atas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.  Adapun Sugiyanto menyebutkan terkait permohonan PKPU ini, Ace Hardware Indonesia akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut. Ia juga masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut.

“Saat ini Ace hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi setiap seperti biasa. Demikian informasi yang kami sampaikan,” tutupnya.

Di sisi lain, Fajar Ardianto menuturkan pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan manajemen Ace Hardware, termasuk melayangkan somasi. Namun, manajemen terkait belum juga memberikan tanggapan atas pembayaran jasa hukum yang tertunggak sejak November 2019.

Perlu diketahui dalam pengajuan permohonannya, Pemohon meminta kepada Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean untuk menjadi kurator terhadap termohon. Pemohon, dalam gugatannya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menghukum termohon untuk mentaati putusan perkara ini dan  membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

AR

Dipromosikan