Soal Merger Gojek dan Tokopedia, Ketua ICLA: Seharusnya Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Persaingan Usaha

Gojek-Tokopedia Resmi Merger, Adakah Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat?

Gojek-Tokopedia Resmi Merger, Adakah Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat?

Merger GoTo seharusnya tak akan menimbulkan praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, selama tidak ada praktek anti persaingan seperti tindakan diskriminatif atau eksklusivitas yang membuat pelaku usaha lain kehilangan akses untuk melakukan kegiatan usaha.

Hasil merger Gojek dan Tokopedia telah membentuk holding company bernama GoTo yang memiliki beberapa lini bisnis. Dengan mergernya kedua perusahaan tersebut, timbul kritik dari masyarakat terkait potensi terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan mengatakan, merger tersebut seharusnya tidak menimbulkan adanya peningkatan penguasaan pasar.

Asep menjelaskan merger tersebut seharusnya tidak menimbulkan penguasaan pasar karena Gojek maupun Tokopedia memiliki pasar yang berbeda. Ia menilai, kedua perusahaan tersebut tidak saling bersaing dan produk yang ditawarkan oleh masing-masing perusahaan tidak saling menggantikan.

“Simple-nya semua orang tahu pesaing Gojek selama ini kan Grab, sedangkan pesaing Tokopedia seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain. Hal ini karena sepemahaman saya Tokopedia berada di pasar e-commerce, sedangkan Gojek berada di pasar transportasi dan logistik daring,” ujar Asep ketika dihubungi pihak KlikLegal, Pada Kamis (19/5).

Ia kemudian menyampaikan, terkait merger perusahaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Dalam UU 5/1999, diatur bahwa merger antara perusahaan dapat dilakukan selama tidak menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Asep mengatakan, setiap perusahaan memang diberi hak untuk berkembang, salah satunya melalui merger perusahaan.

“Tentunya setiap perusahaan mempunyai hak untuk terus berkembang, dan hukum persaingan usaha sama sekali tidak melarang perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang, yang penting tidak melanggar hukum persaingan usaha,” tambah Asep.

Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai Competition Authority pun mempunyai kewenangan untuk melakukan analisis terhadap dampak adanya merger dari sisi persaingan usaha, apakah tindakan merger tersebut dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak. 

Parameter awalnya dapat dilihat dari sisi dampak peningkatan konsentrasi pasar atau adanya posisi dominan dalam hal integrasi vertikal. Namun pada prinsipnya, integrasi vertikal juga tidak dilarang sepanjang tidak menyebabkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti menutup akses pesaing dari masing-masing pihak dalam transaksi sehingga dapat menghalangi pesaing untuk melakukan kegiatan usaha di pasar yang bersangkutan. 

Selanjutnya, Asep menjelaskan penutupan akses ke pasar bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila salah satu pihak dalam transaksi memiliki posisi dominan di pasar bersangkutan dan melakukan praktik integrasi vertikal  yang diskriminatif dan eksklusif terhadap pihak lain dalam transaksi. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya analisis lebih lanjut apakah Tokopedia atau Gojek memiliki pangsa pasar dominan di pasar bersangkutan masing-masing.

Kalaupun KPPU menilai GoTo memiliki posisi dominan, merger antara Gojek dan Tokopedia juga tidak serta merta berdampak anti persaingan di pasar. Apabila tidak ada praktik integrasi vertikal yang mengakibatkan penutupan akses pesaing dari Gojek dan Tokopedia ke pasar bersangkutan.

“Dengan demikian, apabila dipastikan tidak ada hal-hal tersebut, maka seharusnya merger tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. Pasar marketplace ini kan banyak pilihan dan banyak pemainnya, sehingga adanya merger tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan dari perspektif persaingan usaha,” tutur Asep.

Melihat dari perspektif bisnis, ia meyakini dengan dibentuknya GoTo, Tokopedia tidak memiliki insentif untuk melakukan pengiriman barang hanya dengan menggunakan fasilitas Gojek seperti Go Send delivery service. Ia mengatakan, hal ini secara umum akan merugikan para pihak apabila kerja sama dengan pihak luar dibatasi.

“Seharusnya tidak, karena sama saja membatasi jangkauan pemasarannya yang sangat luas di Indonesia, sedangkan Go Send sendiri punya banyak keterbatasan (tidak menjangkau seluruh wilayah di Indonesia). Secara umum akan menjadi keputusan yang merugikan para pihak apabila kerja sama dibatasi dari yang sebelumnya dilakukan dengan banyak pihak, menjadi hanya antar perusahaan dalam 1 grup saja apalagi kalau perusahaan tersebut ingin terus memperluas jangkauan pemasarannya,” ujar Asep.

Asep menegaskan, dengan dilakukannya merger ini seharusnya tidak menciptakan kekhawatiran berlebih, karena secara umum Gojek dan Tokopedia berada dalam pasar yang berbeda. Terlebih, KPPU yang memiliki kewenangan untuk menilai dampak merger dapat meminta data yang relevan kepada para pihak untuk dianalisis, apakah terdapat potensi pelanggaran.

Seandainya KPPU memiliki pandangan yang berbeda, maka adanya peningkatan pangsa pasar pun tidak serta merta menunjukan adanya potensi pelanggaran. Sepanjang tidak ada praktik anti persaingan seperti tindakan diskriminatif atau exclusivity yang membuat pelaku usaha lain kehilangan akses untuk melakukan kegiatan usaha, karena masih terdapat banyak pemain di market place.

“Tentunya Competition Authority mempunyai kewenangan untuk melakukan analisis terhadap dampak adanya merger dari sisi persaingan usaha. Cuma yang ingin saya tekankan bahwa hukum persaingan usaha sama sekali tidak melarang perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang sepanjang tidak ada dampak serius dari sisi persaingan usaha seperti yang saya jelaskan,” tutup Asep.

 

NRF

Dipromosikan