Sosialisasi 3 PP Turunan Ciptaker Rampung, Kementerian LHK Minta Saran yang Konstruktif Untuk Rapermen

Sosialisasi 3 PP Turunan Ciptaker Rampung, Kementerian LHK Minta Saran yang Konstruktif Untuk Rapermen

Sosialisasi 3 PP Turunan Ciptaker Rampung, Kementerian LHK Minta Saran yang Konstruktif Untuk Rapermen

Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelenggarakan Sosialisasi tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pada kesempatan tersebut sekaligus diselenggarakan Konsultasi Publik beberapa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UU Cipta Kerja tersebut. 

Acara diselenggarakan melalui webinar daring pada Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Maret 2021 dari Jakarta. Adapun tiga PP yang disosialisasikan, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini sangat strategis guna difahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait. 

“Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” Tegas Bambang, Kamis (25/03).

Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas Sosialisasi PP yang terkait dengan bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dan juga sedikit dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Bambang menjelaskan selama 2 hari kegiatan, dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rancangan peraturan Menteri LHK. Rancangan tersebut adalah mengenai perizinan berusaha berbasis risiko (sektor LHK); penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; pengelolaan perhutanan sosial; daftar usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, UKL-UPL, dan SPPL; tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya; tata cara permohonan dan penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional pengendalian pencemaran lingkungan; penyelenggaraan kehutanan bidang planologi kehutanan; dan jaringan informasi geospasial.

“Mohon masukan dan saran konstruktif dari semua peserta guna memperkaya rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut. Kami akan merespon pertanyaan dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta,” ungkapnya.

Kedelapan rancangan Peraturan Menteri LHK ini merupakan tahapan awal yang dikonsultasikan kepada publik. Konsultasi Publik dilaksanakan untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Rancangan Peraturan Menteri LHK. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas.

Adapun yang hadir sebagai narasumber dalam 2 hari rangkaian acara adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan,  Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sekretaris Ditjen PKTL, Direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Usaha Hutan Produksi, Direktur KPHP, dan Direktur PDLKWS. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK.

 

SA

Dipromosikan