8 Strategi Law Firm Bertahan di Era New Normal
“Agar suatu law firm bisa tetap survive di era new normal ini, diperlukan setidaknya tiga hal berikut: growth mindset, planning, preparing, and executing, dan commitment to development”.
Jumat (3/7) lalu, Kliklegal.com menyelenggarakan Legalpreneurship The 11th Series dengan tema: “Strategy for Law Firm to Survive The New Normal Era”. Pada acara tersebut Partner dari Kantor Hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio mengatakan, kondisi bisnis law firm di akhir Maret 2020 sebenarnya masih dalam keadaan baik-baik saja. Menurutnya, hal tersebut ditandai dengan laporan keuangan yang masih berjalan dengan sehat.
“Namun, di akhir April 2020 kondisinya sudah berubah. Pada dasarnya, lawyer itu tidak bisa lepas dari kondisi kliennya dan klien sendiri juga tidak bisa lepas dari kondisi industri. Di saat seperti ini klien itu berbeda-beda, misalnya, klien di kantor Saya meminta retainernya diperbanyak sampai dengan 2021 tapi diskonnya 50 persen. Klien kami tersebut bergerak di industri pariwisata, yang mana di tahun-tahun sebelumnya industri pariwisata menjadi industri nomor satu di Indonesia, tetapi begitu kena hantam oleh Covid-19, mengakibatkan industrinya zero revenue,” katanya.
Bimo menuturkan, agar suatu law firm bisa tetap survive di era new normal ini, diperlukan setidaknya tiga hal berikut: Pertama, growth mindset. “Kita harus mau, siap beradaptasi dengan perubahan dengan kondisi baru (new normal). Selain itu, harus mau belajar, mau berubah, memang sulit tetapi bagi orang-orang yang bersungguh-sungguh pasti bisa,” lanjutnya. Kedua, planning, preparing, and executing. Ketiga, commitment to development.
“Kita bisa lihat banyak sekali riset yang dipublikasikan, misalnya, industri dengan potential losser seperti industri manufaktur dan otomotif. Kemudian, industri dengan potential winners seperti industri kesehatan dan e-commerce. Lalu bagaimana caranya kita melihat industri yang potensial dijadikan klien? Tentunya kita harus melihat terkait siapa yang yang diuntungkan atau bisa bertumbuh. Selain itu, industri yang sedang “sunset” juga perlu dipahami, misalnya, dulu klien-klien di bidang pertambangan menjadi primadona, apakah sekarang kita masih berusaha fokus di sana? Kita harus pertimbangkan ini dan lawyer pun harus pelajari kondisi yang ada,” ucapnya.
Ia menyebutkan, secara lebih rinci untuk menganalisis hal di atas dalam rangka membantu suatu law firm untuk survive di era new normal ini, maka dapat dikemukakan setidaknya delapan pertanyaan berikut:
Pertama, industri apa saja yang memiliki peluang menjadi target market.
“Misalnya tadi industri kesehatan, e-commerce, ICT, dan seterusnya,” ujarnya.
Kedua, apa permasalahan hukum yang mereka hadapi.
“Kalau kita bicara soal masalah hukum, itu tidak selalu kita bicara konteksnya jadi kasus hukum dan litigasi. Tetapi juga isu terkait challenge mereka, misalnya, saat kondisi Covid-19 justru permintaan mereka bertambah, saat permintaannya bertambah, maka mereka juga membutuhkan SDMnya seperti supplier, vendor, dan lain-lain. Ini hal-hal yang mereka tidak siap dan akhirnya butuh eksternal lawyer,” tukasnya.
Ketiga, solusi legal apa yang mereka butuhkan.
Keempat, dimanakah mereka berada.
Kelima, apakah kita bisa menjangkaunya.
“Banyak lawyer yang mengatakan, klien Saya itu bisa Saya tangani di seluruh Indonesia. Tetapi pertanyaannya, apakah kita bisa menjangkau mereka untuk saat ini? Misalnya, casenya di Sorong, Papua atau di Aceh. Memang kita bisa, tetapi mereka punya kapasitas tidak untuk merekrut kita atau berkomunikasi dengan kita. Walaupun sekarang kita sudah mulai terbiasa dengan zoom, google hangouts, dan lain-lain, namun masih banyak klien yang kolonial banget, yang mana mereka tidak mau meeting jarak jauh melainkan harus bertemu secara langsung,” tandasnya.
Keenam, data apa saja yang bisa digunakan untuk menjawab hal-hal di atas.
“Karena kalau hanya berdasarkan prediksi, asumsi, akan sulit mengambil keputusan yang valid. Nanti, akan berimplikasi terkait bagaimana budgeting kita, bagaimana strategi kita untuk mengembangkan. Jadi, sebisa mungkin gunakan data yang valid untuk mengambil keputusan,” imbuhnya.
Ketujuh, skill apa yang diperlukan agar dapat memberikan jasa hukum tersebut.
“Bisa jadi yang sebelumnya belum pernah kita garap, tetapi kita melihat ada pulangnya, potensinya dan bahkan kita bisa gaet klien-klien itu, maka skill itu menjadi perlu. Misalnya, potensi kasus PKPU meningkat, tetapi kita tidak pernah paham dengan dunia kepailitan dan tidak pernah membuka UU No. 37/2004 ini akan menjadi sulit,” jelasnya.
Kedelapan, konten apa saja yang harus disiapkan dan diposting dimana.
“Yang paling penting sekarang yaitu berkaitan dengan branding dan marketingnya juga. Karena keterbatasan kondisi saat ini, sehingga kita juga harus terbiasa dengan kanal-kanal digital, mulai dari website, sosmed, digital marketing, dan lain-lain. Pertanyaannya, konten apa yang harus disiapkan dan cocoknya diposting dimana. Berdasarkan data yang sudah terpublikasi, di Indonesia platform yang marak digunakan di posisi paling atas adalah youtube. Platform Tiktok pun tidak hanya buat joget-jogetan, sekarang juga sudah sering digunakan untuk campaign bisnis, bahkan lawyer di Amerika menggunakan ini karena menghibur dan menarik,” bebernya.
Bimo mengungkapkan, dirinya banyak belajar dari seorang Christina Lie. Menurutnya, kalau di Facebook followersnya luar biasa banyak, tetapi yang menarik di Instagram followersnya hanya lima puluh ribuan, sedangkan di Tiktok sampai dengan seratus ribu lebih.
“Artinya apa, belum tentu ketika kita banyak followersnya di satu sosmed auto banyak juga di sosmed lainnya. Youtube itu jelas paling banyak digemari karena visual dan mudah dicerna, whatsapp karena kita terbiasa. Selain itu, berdasarkan gendernya kita juga harus tahu, mana yang merupakan target kita, usianya berapa, karena ini akan berkaitan dengan sosmed apa yang cocok dan konten apa yang tepat. Misalnya, di Facebook dari 161 Juta pengguna yang mana 55,1 persennya itu laki-laki dan 44,9 persen itu perempuan. Demografi ini sangat penting terkait dengan profiling klien kita itu kira-kira di usia berapa,” jelasnya.
Bimo menerangkan, strategi untuk konten pun berbeda, misalnya antara platform Instagram dan Facebook. Katanya, kalau membuat konten kemudian langsung diletakan pada kedua sosmed tersebut reaksi dan responnya akan berbeda.
“Orang-orang di Facebook lebih senang membaca dulu karena memang Facebook tulisannya dulu baru kemudian imagenya. Sedangkan di Instagram, imagenya dulu baru captionnya dan orang-orang malas membaca caption. Kemudian, juga terkait waktu posting, postingan itu harus diposting pada waktu-waktu tertentu ,” tuturnya.
Disebutkan Bimo, bicara soal market tidak hanya perusahaan dan kliennya saja, tetapi juga siapa decision makernya. Ia mengatakan, Twitter juga masih jadi platform yang efektif, misalnya soal isu-isu nasional dan hastag-hastag.
“Buat industri corporate lawyer, platform linkedin ini menjadi sarana campaign yang luar biasa. Sekarang itu banyak lawyer yang rame-rame bikin halaman khusus buat law firmnya. Semuanya ramai bikin webinar zoom, IG live, dan semuanya dishare di linkedin. Karena banyak yang melihat seperti profesional dan in house counsel itu berinteraksi di linkedin,” paparnya.
Ia menyatakan, ketika menonton youtube atau televisi seringkali iklannya diskip atau cahnnel lainnya diganti, hal ini dikarenakan pada dasarnya orang tidak suka untuk menonton iklan.
“Tetapi pada saat kita melihat sesuatu yang ternyata kita suka dan tertarik, kita tidak sadar bahwa kadang-kadang itu sebenarnya adalah iklan,” ucapnya.
Sebagai penutup Bimo mengatakan, business model canvas masih sangat relevan digunakan untuk menyusun kerangka bisnis yang ingin diwujudkan oleh suatu law firm. Menurutnya, ketika dirinya berdiskusi dengan Partner dari Makarim & Taira S Law Firm, Rahayu Ningsih Hoed, disebutkan bahwa Makarim & Taira S Law Firm pun masih menggunakan business model canvas tersebut.
“Jadi ada dua yang biasanya Saya pakai dengan tim di kantor, yaitu lean canvas dan business model canvas. Kalau lean canvas kita gunakan untuk launch produk baru, sedangkan business model canvas untuk yang sudah berjalan. Analisis dengan model canvas ini cukup membantu karena bisnis plan kita di tahun 2020 yang disiapkan di Desember 2019 bisa jadi tidak relevan. Sehingga, akhirnya kita harus melakukan analisis dan uji lagi dengan didukung data-data dan pertanyaan yang tepat,” pungkasnya.
SF








































