Akhir dari Polemik Penyelamatan Bank Bukopin
“Bukopin akan semakin fokus dalam upaya pertumbuhan kinerja serta kontribusi bagi kelangsungan perekonomian nasional melalui peningkatan kinerja bisnis dan penguatan modal perseroan.”
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Hakim Tinggi Pengadilan telah menyampaikan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo (Bosowa) atas Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa sebagai Pemegang Saham Pengendali dari PT. Bank KB Bukopin Tbk (Bukopin).
Putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Negara Tata Usaha Negara (PTTUN) pada lembar Relaas Pemberitahuan Putusan Banding dan Salinan Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT, menyatakan bahwa Majelis Hakim Tinggi tidak dapat menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan mengenai gugatan Bosowa pada tingkat pertama. Oleh karena itu, putusan PTUN yang dimenangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin, sudah tidak berlaku semenjak adanya putusan Majelis Hakim Tinggi PTTUN.
Dengan keputusan PTTUN tersebut, Kookmin Bank masih dinyatakan sebagai pemegang saham utama Bukopin. Tercatat Kookmin Bank memegang 67 persen saham Bukopin. Perlu diketahui, Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin. Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa sebenarnya bukanlah meminta penundaan, melainkan menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020. Selain itu, Bosowa meminta kepada pengadilan agar tergugat (OJK) mencabut keputusan tersebut.
Kedua pemegang saham terbesar Bukopin tersebut sepakat saling mencabut tuntutan hukum. Pasca putusan tersebut, KB Kookmin dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan penyelesaian kasus gugatan tersebut demi mendukung percepatan pertumbuhan Bukopin. Keduanya menghormati proses hukum dan putusan hakim yang ada.
Oleh karena itu, hubungan antara pihak yang berperkara, yaitu Bosowa, OJK dan Bukopin, masih terjalin dengan baik dan harmonis hingga saat ini. Presiden Direktur Bukopin (KB Bukopin) saat ini, Chang Su Choi, menyampaikan bahwa Bukopin akan semakin fokus dalam upaya pertumbuhan kinerja serta kontribusi bagi kelangsungan perekonomian nasional melalui peningkatan kinerja bisnis dan penguatan modal perseroan.
Bukopin dengan kode emiten BBKP diketahui saat ini sedang menjalankan aksi korporasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan. Penawaran tersebut sebagai upaya untuk dapat mendapatkan dana segar dalam melakukan ekspansi kinerja, sekaligus memperkuat modal inti. Bukopin bakal melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 35.214.28.984 saham kelas B dengan nominal Rp 100/saham.
Latar Belakang Gugatan
Bosowa telah masuk menjadi pemegang saham di Bank Bukopin sejak 2013. Bosowa telah membeli 14% atau 1,11 miliar saham dari Yabinstra (9,5%) dan Kopelindo (4,6%) dengan total nilai Rp1,17 triliun atau Rp1.050 per saham. Melalui rights issue Bukopin pada Desember 2013, Bosowa menambah saham menjadi 18,57%. Kemudian pada 2015, Bosowa resmi memiliki 30% saham dari Bukopin dan menjadi pemegang saham pengendali.
Pada 2017, kinerja dari Bukopin menurun sehingga OJK pada saat itu membantu penyehatan Bukopin, mengingat sektor perbankan merupakan bentuk usaha yang fundamental dalam menopang perekonomian. Dari mulai pengadaan Penawaran Umum Terbatas keempat dan kelima yang kemudian dibeli sahamnya sebesar 94,02% oleh KB Kookmin, menunjuk tim asistensi atau Tim Technical Assistance dari Bank Rakyat Indonesia untuk membantu Bukopin dalam menyelesaikan permasalahan likuiditas, hingga melakukan Penilaian Kembali terhadap Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin.
Permasalahan terjadi setelah OJK menemukan adanya pelanggaran dari Bosowa. OJK menyatakan Bosowa tidak melaksanakan perintah OJK dalam Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari Bank Rakyat Indonesia.
Selain itu, menurut penemuan OJK, terdapat kredit Bosowa yang macet pada Bank Rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Bosowa dianggap sudah tidak layak sebagai Pemegang Saham Pengendali karena tidak sepenuhnya berkomitmen untuk menyehatkan kembali Bukopin dan secara tidak langsung bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.
OJK kemudian mengeluarkan larangan kepada Bosowa untuk menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan larangan untuk menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu selama tiga tahun. Akibatnya, Bosowa kehilangan hak suara dan walk out dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sehingga KB Kookmin Bank menguasai Bank Bukopin untuk menjadi pemegang saham pengendali di Bukopin.
Akibat dari keputusan OJK, Bosowa kemudian membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. PT. Bosowa Corporindo menggugat OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Bosowa menganggap bahwa OJK telah menghilangkan haknya sebagai pemegang saham, yang mana dilindungi oleh UU Perseroan Terbatas (PT) . Tidak hanya ke Pengadilan Negeri, Bosowa menggugat OJK juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta lalu mengabulkan gugatan Bosowa terhadap OJK. Dalam putusannya, PTUN Jakarta memutus pokok sengketa di antaranya menyangkut dua hal yakni:
- Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;
Menyikapi putusan tersebut, OJK kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta dan akhirnya PTTUN Jakarta mengabulkan banding OJK tersebut.
RS








































