Event Tantangan & Dampak Hubungan Kerja Akibat Covid-19

Event Tantangan & Dampak Hubungan Kerja Akibat Covid-19

Event Tantangan & Dampak Hubungan Kerja Akibat Covid-19

 

[Forwarded from Laras]
Pesatnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia menimbulkan efek domino yang sangat kentara bagi setiap pelaku usaha.
Memasuki bulan ke-empat dalam memerangi pandemi ini, data terakhir yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 2 Juni 2020 lalu sudah mencapai 3,5 juta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan.

Namun dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tentunya perlu hal-hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan sehingga tidak menimbulkan kerugiaan yang lebih besar dikemudian hari.

Untuk menjawab kekhawatiran pelaku usaha, Legalo bersama BP Lawyers mengundang Anda untuk mengikuti Talkshow “Tantangan & Dampak Hubungan Kerja Akibat Covid-19” dibawakan oleh Ali Imron selaku Junior Partner BP Lawyers dan Bimo Prasetio Selaku Partner BP Lawyers.

Apa yang Akan Dibahas?

  1. Apakah PHK merupakan opsi paling baik yang dapat dipilih perusahaan di masa Covid-19 ini?
  2. Apa yang harus dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK kepada karyawannya?
  3. Apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengusaha saat melakukan PHK? Bagaimana jika cashflow perusahaan tidak mampu/sanggup untuk memenuhi kewajiban tersebut?
  4. Hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar tidak terjadi sengketa kedepannya dengan karyawan setelah melakukan PHK?

Daftarkan diri Anda, Kuota terbatas!
FREE 3 Seat untuk Klien BP Lawyers

Informasi pendaftaran : 0822-9900-1949 (Laras)

Dipromosikan