Event Tantangan & Dampak Hubungan Kerja Akibat Covid-19
[Forwarded from Laras]
Pesatnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia menimbulkan efek domino yang sangat kentara bagi setiap pelaku usaha.
Memasuki bulan ke-empat dalam memerangi pandemi ini, data terakhir yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 2 Juni 2020 lalu sudah mencapai 3,5 juta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan.
Namun dalam melakukan pemutusan hubungan kerja tentunya perlu hal-hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan sehingga tidak menimbulkan kerugiaan yang lebih besar dikemudian hari.
Untuk menjawab kekhawatiran pelaku usaha, Legalo bersama BP Lawyers mengundang Anda untuk mengikuti Talkshow “Tantangan & Dampak Hubungan Kerja Akibat Covid-19” dibawakan oleh Ali Imron selaku Junior Partner BP Lawyers dan Bimo Prasetio Selaku Partner BP Lawyers.
Apa yang Akan Dibahas?
- Apakah PHK merupakan opsi paling baik yang dapat dipilih perusahaan di masa Covid-19 ini?
- Apa yang harus dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK kepada karyawannya?
- Apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengusaha saat melakukan PHK? Bagaimana jika cashflow perusahaan tidak mampu/sanggup untuk memenuhi kewajiban tersebut?
- Hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar tidak terjadi sengketa kedepannya dengan karyawan setelah melakukan PHK?
Daftarkan diri Anda, Kuota terbatas!
FREE 3 Seat untuk Klien BP Lawyers
Informasi pendaftaran : 0822-9900-1949 (Laras)










































