Tiphone Mobile Indonesia Akan Gelar RUPO Usai Gagal Bayar Obligasi, Ini Agenda Utamanya
“Rencananya, RUPO Tiphone akan digelar pada 17 Juli 2020 di Telesindo Tower Lantai 17, Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat, mulai pukul 10.00 WIB”.
Perusahaan distribusi voucher Telkomsel PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) usai gagal membayar pokok dan bunga utang atas Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B senilai Rp231 Miliar yang jatuh tempo pada 22 Juni lalu.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mega selaku Wali Amanat telah merilis panggilan RUPO kepada para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017. Rencananya, RUPO Tiphone akan digelar pada 17 Juli 2020 di Telesindo Tower Lantai 17, Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat, mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun agenda utamanya sebagai berikut:
Pertama, TELE akan meminta persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 terkait tanggal pelunasan pokok obligasi.
Kedua, TELE akan meminta persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 tentang besarnya tingkat bunga obligasi dan tanggal pembayaran bunga obligasi.
RUPO dianggap sah jika dihadiri oleh pemegang obligasi paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah obligasi yang belum dilunasi. Ini tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Tiphone atau afiliasinya. Keputusan RUPO sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah obligasi yang hadir dalam RUPO.
Di hari dan tempat yang sama, TELE juga akan menggelar RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016. Obligasi senilai Rp110 Miliar ini baru akan jatuh tempo pada 14 Oktober 2021. Dalam RUPO Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016 ini, Tiphone juga mengajukan dua agenda utama.
Pertama, persetujuan perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi.
Kedua, persetujuan perubahan besarnya tingkat bunga obligasi dan tanggal pembayaran bunga obligasi.
RUPO ini tampaknya menjadi bagian dari proses restrukturisasi yang tengah Tiphone siapkan. Seperti diketahui, dikutip dari keterbukaan informasi BEI,.selain gagal membayar pokok hutang atas Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 Seri B senilai Rp231 Miliar, Tiphone juga gagal membayar bunga ke-3 atas Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2016 yang jatuh tempo pada 19 Juni lalu.
Kemudian, pada Maret dan Juni lalu, emiten dengan kode saham TELE ini juga gagal membayar bunga pinjaman sindikasi perbankan dengan nilai pokok sebesar Rp 2,5 Triliun. TELE memiliki pinjaman sindikasi bergulir dari Standard Chartered Bank, Bank CIMB Niaga, dan Bank BCA sebesar Rp1,25 Triliun berupa kredit Tranche A dan US$93 Juta berupa kredit Tranche B yang diperoleh pada Desember 2017. Pada 6 Mei 2020, TELE menunjuk PT Borrelli Walsh sebagai penasihat keuangan untuk membantu perusahaan dalam proses restrukturisasi kewajiban keuangan secara menyeluruh. Termasuk namun tidak terbatas pada utang terhadap bank sindikasi dan pemegang obligasi yang jatuh tempo.
Dalam keterbukaan informasi di BEI pada Selasa (23/6) lalu, Corporate Secretary Tiphone, Semuel Kurniawan menyampaikan, Tiphone dan Borrelli Walsh saat ini masih melakukan penelaahan atas kondisi keuangan dan kemampuan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi. Menurutnya, Tiphone dan Borrelli Walsh akan melakukan proses restrukturisasi secara bilateral dengan bank sindikasi, pemegang obligasi dan kreditur lainnya.
“Perseroan masih bekerja sama dengan Borrelli Walsh untuk menelaah kemampuan keuangan Perseroan untuk melakukan restrukturisasi dan untuk memberikan rencana penyelesaian pembayaran utang yang menyeluruh atas seluruh utang Perseroan,” ujarnya.
Selain harus menyiapkan langkah-langkah restrukturisasi, Tiphone juga harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada (15/6) lalu, PT Rancang Bangun Pundinusa telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Tiphone di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt/Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, permohonan PT Rancang Bangun Pundinusa itu juga diajukan terhadap anak usaha Tiphone, yakni PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multimedia Nusantara. Dalam petitumnya, Rancang Bangun meminta majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap para termohon. Rancang Bangun juga meminta majelis hakim menyatakan para termohon dinyatakan berada dalam keadaan PKPU.
Menghadapi berbagai masalah ini, Semuel mengatakan, pemegang saham pengendali sedang berdiskusi dengan pemegang saham lainnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Tiphone.
Sebagai informasi, pemegang saham pengendali Tiphone per 31 Desember 2019 adalah PT Upaya Cipta Sejahtera yang menguasai kepemilikan saham sebesar 37,32 persen. Upaya Cipta Sejahtera dimiliki oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan dengan kepemilikan masing-masing sebesar 50 persen. Pemegang saham Tiphone lainnya adalah PT Esa Utama Persada dengan kepemilikan sebesar 13,68 persen. Perusahaan ini dimiliki oleh Ferry Setiawan sebesar 99,99 persen dan Lie Hoa Joen sebesar 0,01 persen. Lalu, ada PT PINS Indonesia yang tercatat sebagai pemegang saham Tiphone dengan kepemilikan saham sebesar 24 persen. PIND Indonesia adalah anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) alias Telkom.
SF








































