Era digitalisasi dan e-commerce telah mengakibatkan banyak pekerjaan konvensional yang hilang. Industri padat karya seperti garmen dan tekstil adalah sektor yang paling berdampak. Namun, kemunculan era ini, di sisi lain, juga menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, salah satunya adalah bisnis transportasi online.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker) Haiyani Rumondang berpendapat bahwa hal penting dalam bisnis transportasi online ini adalah perlunya mengkaji regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. (Baca Juga: Indonesia Harus Antisipasi Bonus Demografi Sejak Dini).
“Kami sudah menelaahnya bagaimana sebenarnya. Gojek, uber, itu sudah kami undang. Ini menjawab bagaimana kita mempersiapkan ini. Apakah sudah in line dengan UU Ketenagakerjaan yang sekarang atau memang tidak masuk dengan UU Ketenagakerjaan?,” kata Haiyani dalam acara 1st Indonesia HR Journey & Expo 2017 yang bertema “How To Stay Relevant in The Future?” di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10) lalu.
Menurut Haiyani, pengaturan hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan pengemudinya dalam bisnis transportasi ini masih dalam bentuk non-formal. Sehingga, muncul kekhawatiran jika tidak ada kepastian hubungan kerja di dalamnya. “Nah ini tantangan bagi kami dan ternyata ada yang menyertakan dengan asuransi komersial. Nah tapi kan semua orang sekarang harus dijamin dari kesehatan. Jaminan kesehatannya siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Selain itu, Haiyaini menuturkan regulasi ini sangat penting bukan hanya perlindungan hukum bagi pengemudi dan konsumen, tetapi juga segala aspek yang terkait dengan ketenagakerjaan. “Jadi memang permasalahan ketenagakerjaan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Semua aspek tercakup dalam ketenagakerjaan, semua aspek,” terangnya. (Baca Juga: Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Serikat Pekerja di Era Globalisasi).
Lebih lanjut, Haiyani menuturkan bahwa pemerintah akan menaruh perhatian serius pada persoalan ini, namun belum memikirkannya secara detail. Sebab, selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga perlu memikirkan dampak ketenagakerjaan yang akan muncul. “Ini pun sekarang karena berkembangnya teknologi dan sebagainya itu menjadi fokus kami juga. Jadi sebenarnya tidak hanya fokus di usaha yang formal, perusahaan swasta seperti ini. Tapi ada lain-lain yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Untuk itu, Haiyani menuturkan perlu melakukan diskusi lebih mendalam mengenai hal ini sehingga ada kejelasan bagi pengemudi terkait hak, kewajiban, pelindungan dan lainnya. “Tadi saya bicarakan di luar, apakah nanti bisa kita sambungkan silaturahim kita melalui diskusi yang lebih mendalam lagi baik melalui forum alumi atau HR community,” pungkasnya. (Baca Juga: Kemenaker Dorong Iklim Investasi dengan Ciptakan Hubungan Kerja yang Dinamis).
(PHB)








































