KADIN Jakarta Dukung Terbitnya Peraturan BKPM No. 13/2017

Jangan sampai investor merasa terombang-ambing karena tidak adanya kepastian dalam berinvestasi.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Sumber Foto: Youtube.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) yang menerbitkan Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Menurut kami bahwa peraturan BKPM itu merupakan salah satu implementasi daripada paket kebijakan ekonomi pemerintah nomor 16 mengenai percepatan perizinan berusaha. Jadi, implementasinya memang ada di masing-masing kementerian terkait, termasuk BKPM,” ujar Sarman kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Selasa, (23/1), di Jakarta.

“Kami tentu dari pelaku usaha sangat-sangat mendukung kebijakan tersebut,” tambah Sarman. (Baca Juga: BKPM Sebut Terbitnya Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 untuk Percepatan Berusaha).

Menurut Sarman, sepanjang kebijakan tersebut mengupayakan bagaimana adanya jaminan dan garansi kepada pelaku usaha sehingga memudahkan dalam memulai usaha dan memperpanjang perizinanan dalam mengurus perizinan-perizinan baru, maka pelaku usaha akan mendukung kebijakan tersebut. “Itu menjadikan ada suatu kepastian, kepastian dari aspek waktu yang paling penting bagi pengusaha dan ada kepastian dari aspek mungkin masalah biaya,” ujarnya.

“Dan mungkin yang paling dominan dari aspek waktu karena jangan sampai investor atau pengusaha itu terombang-ambing atau tidak jelas karena kepastian waktu perizinan yang tidak tepat,” lanjutnya. (Baca Juga: PMA Harus Investasi di Atas Rp10 Miliar Bila Ingin Dapatkan Izin Prinsip Perluasan).

Lebih lanjut, Sarman berpendapat terkait perubahan izin prinsip menjadi pendaftaran penanaman modal, para pelaku usaha tidak begitu mempermasalahkan. Hal yang paling penting menurut pengusaha adalah bagaimana implementasi daripada peraturan BPKM tersebut di lapangan, apakah sesuai atau tidak.

“Kalau memang bisa diatur satu hari, ya betul-betul implementasinya bisa satu hari. Karena bagi pengusaha itu yang dibutuhkan adalah kepastian, tentu dengan persyaratan-persyaratan yang menurut hemat kami standar yang baku,” pungkasnya. (Baca Juga: Harmonisasi Aturan Izin Tinggal Tetap di Peraturan BKPM No.13/2017 dengan Permenkumham Dipertanyakan).

 

(PHB)

Dipromosikan