Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia ( TII) Wawan Suyatmiko mengungkapkan tingkat pemahaman anti korupsi di kalangan pelaku usaha masih sangat rendah, bahkan sebagian besar pelaku usaha menilai bahwa korupsi bukan sebagai masalah yang penting.
Hal tersebut terungkap dalam survei Indeks Persepsi Korupsi di 12 kota di Indonesia yang melibatkan 1.200 responden dari kalangan pelaku usaha. Menurut Wawan, berdasarkan data tersebut, ketidakpedulian para pengusaha menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Baca Juga: Begini Cara TII Libatkan Pelaku Usaha dalam Susun Indeks Persepsi Korupsi).
“Kami memberikan pertanyaan kepada 1200 responden. Dan yang paling besar responden sebanyak 61,5% mengatakan bahwa korupsi bukan masalah penting, Sedangkan yang berpersepsi tidak dipidanakan secara tegas ada di poin 45,8%. Ini temuan penting juga untuk kita address bahwa kemungkinan tingkat paparan tentang korupsi belum merata di kalangan pelaku usaha,” kata Wawan pada Rabu di Jakarta, (22/11).
Menurut Wawan, hal ini juga didukung dengan rendahnya pemahaman mengenai regulasi pemberantasan korupsi di kalangan pelaku usaha. “Tiga dari sepuluh perlaku usaha tahu mengenai Strategi Nasional Pemberantasan Pidana Korupsi (PPK) dan Aksi PPK daerah. Lima dari 10 pelaku usaha tahu adanya UU Tipikor. Ini yang penting untuk kita address lagi sampai saat ini hanya tiga yang tahu mengenai Stranas dan lima yang tahu UU Tipikor. Sehingga kita konfirmasi tadi yang bilang korupsi bukan sebagai masalah yang penting,” katanya.
Oleh karena itu, Wawan memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dalam mendukung penegakan pemberantasan korupsi. Ia menyarankan supaya pemerintah, swasta dan masyarakat untuk saling berkoordinasi. (Baca Juga: Cara Mencegah Potensi Suap, Pemerintah Perlu Libatkan Pelaku Usaha).
Pertama, pemerintah perlu mempertegas kebijakan anti korupsi, khususnya pemerintah kota bisa berbenah dan menggunakan hasil survei sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pemberantasan korupsi pada skala lokal. Selain itu, seluruh institusi publik, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian atau dinas, dan aparat penegak hukum pada semua jenjang juga berbenah diri memperbaiki sistemnya.
Kedua, pelaku usaha perlu memiliki kebijakan dan sistem anti korupsi secara internal dalam perusahaannya agar terjaga reputasi baiknya dan yang lebih besar lagi agar terhindar dari risiko korupsi. “Ini yang akan kami alamatkan kepada pelaku usaha,” ujarnya. (Baca Juga: Perusahaan Harus Memperhatikan Risiko Kecurangan).
Ketiga, masyarakat sipil perlu melakukan pemantauan terhadap program anti korupsi antara pemerintah dan swasta sebagai dasar penilaian akuntabilitas publik secara aktif dan konstruktif. “Kami juga mengharapkan kepada masyarakat sipil, kolega dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu dan berperan aktif bermitra antar tiga pihak ini antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan terhadap program anti korupsi,” tukasnya.
(PHB)








































