KALEIDOSKOP KLIKLEGAL 2022

KALEIDOSKOP KLIKLEGAL 2022

KALEIDOSKOP KLIKLEGAL 2022

“Terima kasih untuk terus menjadikan KlikLegal platform berita hukum pilihan anda. Berikut kami rangkum kilas balik berita yang sempat hangat dibahas dan diminati para pembaca KlikLegal selama tahun 2022.”

Sepanjang tahun 2022, terdapat berbagai kebijakan ekonomi, pembaharuan hukum, hingga peristiwa trending topic yang yang telah dikawal dan diberitakan oleh KlikLegal. Berikut adalah beberapa berita yang turut meramaikan notifikasi publik pada 2022

Serba Serbi Perpajakan

Memasuki tahun 2022, seluruh aset digital termasuk Non Fungible Token (NFT), bitcoin atau cryptocurrency (kripto) yang dimiliki oleh wajib pajak harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dengan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pandemi Covid-19 yang masih menerjang Indonesia di tahun 2022 menjadikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan terkait insentif pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kerja kesehatan dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang-barang yang berhubungan dengan kesehatan seperti obat-obatan, vaksin, APD, hingga peralatan pendukung vaksinasi.

Tepat 1 Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menetapkan bea materai sebesar Rp10 ribu untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan nominal masing-masing di atas Rp10 juta.

Sebulan setelahnya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 setelah sebelumnya ditunda lantaran pro kontra yang timbul di kalagan masyarakat. Tarif baru PPN 11% ini rupanya juga berlaku dalam perdagangan efek di bursa. Kendati demikian, terdapat barang atau jasa yang bebas PPN seperti barang kebutuhan pokok hingga jasa catering. Pengenaan PPN 11% ini tak luput dari layanan financial technology yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Perhelatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat juga tak lepas dari kacamata perpajakan. Sebab, Rara Istiati Wulandari, pawang hujan dalam acara bergengsi internasional tersebut mendaat sorotan netizen lantaran ia mengaku mendapat pemasukan Rp5 juta per hari dalam ajang balap motor tersebut, Hal ini pun menarik perhatian Yustinus Praastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak.

Pasokan dan Ketentuan Mineral dan Batu Bara

Naiknya harga batu bara pada tahun 2021 rupanya masih berdampak di tahun 2022. Hal ini pun menyebabkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan ekspor batu bara pada tanggal 1 hingga 31 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Penyetopan ekspor ini rupanya berdampak bagi negara lain. Pasalnya, Kanasugi Kenji, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk mencabut larangan ekspor batu bara. Hal ini lantaran negeri matahari terbit tersebut mengandalkan pasukan batu bara yang diimpor dai Indonesia untuk beberapa pembangkit listrik dan industri manufaktur. Tak hanya Jepang, Korea Selatan dan Filipina pun turut mengajukan keberatan dan mendesak agar Indonesia segera mencabut larangan ekspor batu bara.

Setelah 10 hari larangan ekspor diberlakukan hingga menuai kontra, pada 12 Januari 2022 aktivitas ekspor batu bara pun dibuka kembali. Ekspor ini diperbolehkan dengan adanya beberapa evaluasi bagi perusahaan, utamanya mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan demikian, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi denda (USD/ton) yang dikenakan kepada Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi DMO untuk penyediaan listrik demi kepentingan umum.

Tak hanya pasokan batu bara, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjadi sorotan. Hadirnya beleid ini memuat beberapa poin mengenai pendelegasian wewenang kepada pemerintah provinsi salah satunya dalam memberikan izin pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Naiknya Harga Minyak Goreng

Tak hanya batu bara, industri ekspor minyak goreng pun memiliki kewajiban dalam hal menyediakan pasokan dalam negeri atau DMO sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing perusahaan. Hal ini dilandasi atas adanya peningkatan harga crude palm oil global yang mendorong produsen minyak untuk melakukan ekspor.

Naiknya harga minyak goreng di pasaran rupanya terindikasi dengan adanya kartel minyak goreng yang dilakukan beberapa perusahaan. Menanggapi hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menyelidiki hal tersebut. KPPU menyatakan bahwa terdapat delapan pelaku usaha besar yang terkait dengan adanya dugaan kartel minyak goreng. Proses hukum berlanjut, KPPU pun menyidang 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng.

Peliknya, kasus minyak goreng ini tak hanya ditindak oleh KPPU. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turut menyidiki kasus minyak goreng, terkhusus mengenai kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit. Hasilnya, terdapat empat orang tersangka yang terdiri dari satu pejabat Kementerian Perdagangan dan Tiga orang petinggi perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Aksi Korporasi Sejumlah Perusahaan

Januari 2022 diawali dengan kabar maskapai AirAsia yang terancam delisting dari bursa efek setelah sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atas perdagangan saham AirAsia sejak 5 Agustus 2019. Menyikapi hal tersebut, AirAsia mengupayakan pemenuhan ketentuan agar tetap dapat tercatat di BEI, salah satunya dengan membuka kembali sejumlah rute penerbangan domestik.

Pada tanggal 13 hingga 19 Januari 2022 PT Allo Bank Indonesia Tbk, emiten bank digital milik Chairul Tanjung, melakukan penambahan modal senilai Rp4,8 triiun melalui right issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Masih di bulan Januari, Axiata Group Berhad (Axiata) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL) resmi menadatangani Sale Purchase Agreement (SPA) untuk mengakuisisi PT Link Tbk. Saham yang diakuisisi oleh Axiata Group dan XL Axiata pada 27 Januari 2022 ialah 66,03% saham dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam PT Link Tbk. 

Rencana akuisisi juga menjadi sorotan publik. Seperti rencana Grup Sinarmas yang akan mengakuisisi DANA (dompet elektronik) senilai kurang lebih Rp2,8 triliun. PT Hanwha Life Insurance Indonesia yang berencana akuisisi Lippo General Insurance dengan menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement, serta rencana PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang hendak mengakuisisi PT Bank Mayora sekitar 63,92% saham. 

Kepailitan dan PKPU

PT Supermal Karawaci bebas dari permohonan PKPU yang dilayangkan perusahaan Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited. Maselis hakim pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.

Selanjutnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex bisa bernafas lega pada 21 Januari 2022 setelah Pengadilan Negeri Semarang mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan Sritex kepada kreditornya. Dengan adanya putusan homologasi tersebut, Sritex terselamatkan dari jerat kepailitan yang mengintainya. Kabar baik juga datang dari PT Waskita Beton Precast Tbk. yang berhasil lolos dari pailit setelah mayoritas kreditor menyetujui rencana perdamaian.

Pada tahun 2022, beberapa perusahaan pelat merah juga tersangkut kepailitan maupun PKPU. Pertama, pada awal bulan Mei 2022, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan lagi permohonan perpanjangan PKPU kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan mengingat verifikasi klaim masih berlangsung, serta mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan dengan para kreditor. Kedua, masih di pengadilan yang sama, pada Juli 2022 PT Istaka Karya (Persero) diputus pailit 

Ketiga, PT Aerofood Indonesia yang dimohonkan PKPU oleh PT Gloria Mutiara Duta Papua berstatus PKPU Sementara. Keempat, PT Sriwahana Adityakarta Tbk. juga diputus PKPU Sementara pada 4 Juli 2022. Kelima, anak perusahaan Perusahaan Gas Negara (PGN), PT PGas Solution, digugat PKPU oleh PT Unggul Puspa Negara, CV Ravinda dan Febri Utama pada bulan Juli 2022.

Keenam, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan pailit. Putusan pailit yang dibacakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 ini didasari atas tidak dipenuhinya perjanjian perdamaian oleh Merpati yang telah disahkan pada 14 November 2018. 

Gelombang PHK

Awal Januari 2022 rencana PHK karyawan Unilever pada berbagai kantor yang tersebar di penjuru dunia menyebar. Menurut keterangan resmi, hal ini dilakukan lantaran rencana perusahaan untuk menyederhanakan struktur organisasi perusahaan. 

Di Indonesia, PHK massal dilakukan perusahaan ekspedisi SiCepat yang mengakhiri hubungan kerja dengan sekitar 365 kurir di Jabodetabek. Mengetahui hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil pihak SiCepat. Dari perundingan bersama Kemenaker, Sicepat menyatakan akan mempekerjakan kembali 500 pekerja, deengan 27 orang sepakat dan telah menandatangani perjanjian bersama, sedangkan 174 orang masih dalam taham perundingan.

Perusahaan Unilever di Surabaya juga melakukan PHK massal terhadap 750 karyawannya. Ratusan pekerja pun melakukan aksi protes pada akhir Maret 2022 dan menyatakan bahwa PHK tersebut dianggap merugikan pekerja. Di bulan yang sama, PT Sokonindo Automobile melakukan PHK terhadap 47 buruh pabrik mobil. PHK ini dilakukan sepihak oleh manajemen perusahaan tanpa adanya keterlibatan buruh dalam perundingan PHK. Pihak manajemen mengaku PHK dilakukan dengan mengikuti peraturan perusahaan dan telah memperhitungkan kapasitas produksi dan jumlah permintaan. Dalam melakukan PHK, manajemen pun menyatakan bahwa pihaknya telah membayar pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Restrukturisasi rupanya menjadi hal utama yang menyebabkan perusahaan melakukan PHK pada sejumlah karyawannya. Hal ini juga dilakukan oleh startup jual beli daring, JD.ID. Tak hanya JD.ID, startup seperti LinkAja, TaniHub hingga Zenius juga diketahui telah mengumumkan bahwa perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja karena beragam alasan. Mamikos juga diketahui telah melakukan PHK untuk merestrukturisasi bisnisnya. Sedangkan Pahamify, melakukan PHK pada sejumlah karyaawannya untuk tujuan optimalisasi bisnis.

Masih di bulan Juni, rupanya pabrik sepatu Nike, PT Victory Chingluh Indonesia melakukan PHK terhadap karyawannya. Salah satu karyawan yang di-PHK merupakan karyawan yang masih dalam masa percobaan dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Fluktuasi bisnis di tahun 2022 juga dirasakan oleh perusahaan NFT terbesar di dunia. OpenSea melakukan PHK pada lebih dari 70 pekerja dari jumlah total keseluruhan. Hal ini dilakukan karena penurunan di pasar kripto yang melanda berdampak pada performa bisnis OpenSea yang kian menurun.

Belum reda kabar startup PHK karyawan, kini giliran Shopee Indonesia yang melakukan pemangkasan terhadap sejumlah karyawannya. Hal ini rupanya menarik perhatian banyak netizen lantaran banyak karyawan Shopee yang mengungkapkan kesedihannya melalui akun media sosial, tak terkecuali LinkedIn.

Hal serupa juga dilakukan Indosat Oooredoo Hutchinson yang melakukan PHK terhadap lebih dari 300 karyawannya. Tak hanya itu, Gojek juga dikabarkan akan mulai melakukan PHK terhadap sekitar 1300 karyawannya.

Kebocoran Data

Pada awal 2022 isu kebocoran data menyebar mengenai lebih dari 49 ribu data pribadi milik wajib pajak bocor. Namun, isu ini ditepis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya menyatakan bahwa situs web Dirjen Pajak dipastikan aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.

Rumor kebocoran data pribadi juga datang dari Korea Selatan. Dalam hal ini, platform layanan Meta dikenakan denda sebesar Rp69,2 miliar won atau setara Rp673 miliar oleh Komisi Perlindungan Informasi Personal Korea Selatan.

Kebocoran data pribadi juga erat kaitannya dengan hacker Bjorka. Banyak data pribadi perusahaan dan pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo yang dibocorkan. Ia juga membocorkan aplikasi digital “MyPertamina” milik PT Pertamina (Persero). Adapun data yang bocor berupa nama, email, NIK, NPWP, Nomor telepon hingga penghasilan pelanggan. Tak berhenti di situ, Bjorka juga membocorkan 3,2 miliar data pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Setelah dilanda kasus kebocoran data pribadi selama tahun 2022, akhirnya kini Indonesia memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 20 September 2022. Disahkannya UU PDP ini membawa implikasi atas setiap orang yang mengakses data pribadi orang lain secara melawan hukum.

Eksistensi UU PDP nyatanya tak dapat terpisahkan dari partisipasi berbagai pihak untuk mendukung taatnya pelindungan data pribadi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung terselenggaranya pelindungan data pribadi.

UU PDP ini merupakan era baru pengaturan data pribadi di Indonesia. Dengan diundangkannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober, keberadaan UU PDP berperan untuk mengharmonisasi peraturan data pribadi di Indonesia. 

Menariknya, dalam UU PDP diatur mengenai Data Protection Officer (DPO) atau lembaga penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Kendati belum terdapat aturan yang detail mengenai DPO, UU PDP menyebutkan bahwa DPO ini nantinya akan berbentuk lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ramainya Era Baru KUHP

Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP yang baru menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang berpendapat atas ketidaksesuaian KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, seperti pasal penghinaan terhadap pemenrintah dan lembaga negara, pasal pengaturan pidana denda, pasal pidana mati, pasal larangan unjuk rasa serta pasal larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan pancasila.

Menyikapi banyaknya protes publik, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, angkat suara. Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak pernah mengatakan KUHP Baru ini pekerjaan sempurna, karena produk buatan manusia tak akan pernah sempurna. Untuk itu,  pihak-pihak merasa terganggu dengan KUHP Baru tersebut dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Meski menuai polemik di masyarakat, KUHP yang telah memiliki beberapa versi sebelum disahkan ini menghapus ketentuan sanksi pidana ringan bagi perusak lingkungan yang sebelumnya diatur dalam RKUHP versi 4 Juli 2022. Sebagai informasi, KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini berlaku tiga tahun setelah diundangkan.

Omnibus Law Sektor Keuangan

Setelah pada 2021 Indonesia memiliki Omnibus Law Cipta Kerja, tahun ini Indonesia memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK) yang disahkan pada 15 Desember 2022. Terdapat beragam pengaturan di sektor keuangan yang diataur dalam UU PPSK, seperti perbankan, kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi ilegal, pembiayaan, hingga skema Jaminan Hari Tua (JHT).

Somasi Es Teh dan Sidang Ferdy Sambo

Sorotan Netizen datang dari pengguna twitter yang menyampaikan keluhannya atas rasa manis dalam minuman Es Teh Indonesia, hingga mengakibatkan pihak perusahaan minuman kekinian tersebut mengirim somasi kepada pengguna twitter dengan username @gandhoyy tersebut. 

Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga menjadi perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesi hingga disiarkan secara langsung di TV nasional. Atas perbuatan yang dilakukan terhadap Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum pun mendakwakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana kepada Sambo. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi dakwaan tidak cermat.

Tak hanya Ferdy Sambo, Bhadara E pun turut menjadi buah bibir khayalak umum. Mantan anak buah Ferdy Sambo ini pun ikut dalam perbuatan yang menghilangkan nyawa Brigadir J. Dalam hal ini, KlikLegal pun menyoroti perbuatan yang dilakukan Bhadara E atas perintah Jabatan. Selain jadi tersangka, Bhadara E pun menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Regulasi Baru Otoritas Jasa Keuangan

Selama 2022, terdapat beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diliput oleh KlikLegal, diantaranya:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  5. ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK. 03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022  tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum
  9. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

 

AZ

Dipromosikan